"Anggarannya sudah di-'cover' untuk 16
orang, tetapi jumlah yang dieksekusi tentunya kami prioritaskan yang sudah
melaksanakan semua hak hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung, M Rum.
Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati perkara
narkotik Freddy Budiman merupakan salah satu yang disiapkan untuk menjalani
eksekusi mati jilid III. Eksekusi dilakukan lepas permohonan upaya peninjauan
kembali yang diajukan Freddy ditolak Mahkamah Agung.
"Freddy Budiman salah satu yang kami
persiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum di
Jakarta, Selasa (26/7).
Rum mengaku pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan
salinan putusan PK Freddy Budiman. “Surat PK Freddy nanti saya cari informasi,
tapi kemarin jaksa sudah berusaaha mendapatkan putusan itu, katanya.
Disebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Freddy
Budiman masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III nanti. "Cuma kami
persiapkan saja (nama Freddy)," katanya.
Kejaksaan hingga saat ini masih siapkan
administrasinya. Lantas melakukan koordinasi dengan 'steakholder' terkait,
dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan
seluruh keluarganya dalam rangka persiapan.
Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat
ini, ia mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana
mati.
"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di
Nusakambangan," ujarnya.
Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid
III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum
selesai semuanya.
"Kami sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya
sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi belum bisa kasih
kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.
Ia mengatakan terkait persiapannya belum bisa
dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.
Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke
kedutaan masing-masing terpidana mati. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari
persiapan.
Rum juga menyebutkan saat ini jumlah terpidana mati
yang ada dan menanti eksekusi sebanyak 152 orang. Sebanyak 92 orang berkasus
pembunuhan, dua orang terorisme dan 58 narkotik.
Meski masih tutup mulut ihwal julah pasti maupun
segala informasi soal eksekusi, namun, kapuspenkum menyiratkan jumlah terpidana
mati yang bakal dieksekusi sebanyak 16 orang.
"Anggarannya sudah di-'cover' untuk 16 orang,
tetapi jumlah yang dieksekusi tentunya kami prioritaskan yang sudah
melaksanakan semua hak hukumnya," ujarnya.
Sumber dari
hukumonline.com