Selasa, 26 Juli 2016

Gembong Narkotik Freddy Budiman Dipersiapkan Jalani Eksekusi Mati


"Anggarannya sudah di-'cover' untuk 16 orang, tetapi jumlah yang dieksekusi tentunya kami prioritaskan yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.



Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati perkara narkotik Freddy Budiman merupakan salah satu yang disiapkan untuk menjalani eksekusi mati jilid III. Eksekusi dilakukan lepas permohonan upaya peninjauan kembali yang diajukan Freddy ditolak Mahkamah Agung.

"Freddy Budiman salah satu yang kami persiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).

Rum mengaku pihaknya sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan PK Freddy Budiman. “Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin jaksa sudah berusaaha mendapatkan putusan itu, katanya.

Disebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Freddy Budiman masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III nanti. "Cuma kami persiapkan saja (nama Freddy)," katanya.

Kejaksaan hingga saat ini masih siapkan administrasinya. Lantas melakukan koordinasi dengan 'steakholder' terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan seluruh keluarganya dalam rangka persiapan.

Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati.

"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," ujarnya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.

"Kami sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.

Ia mengatakan terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat.

Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari persiapan.

Rum juga menyebutkan saat ini jumlah terpidana mati yang ada dan menanti eksekusi sebanyak 152 orang. Sebanyak 92 orang berkasus pembunuhan, dua orang terorisme dan 58 narkotik. 

Meski masih tutup mulut ihwal julah pasti maupun segala informasi soal eksekusi, namun, kapuspenkum menyiratkan jumlah terpidana mati yang bakal dieksekusi sebanyak 16 orang.

"Anggarannya sudah di-'cover' untuk 16 orang, tetapi jumlah yang dieksekusi tentunya kami prioritaskan yang sudah melaksanakan semua hak hukumnya," ujarnya.

Sumber dari hukumonline.com